Alasan Pemakaian Lampu Rotator dan Sirine Bakal Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020
Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pemakaian lampu rotator atau sirine di kendaraan juga bakal menjadi sasaran kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Sambodo mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya komplain masyarakat yang dilaporkan kepada kepolisian.
Nantinya, razia lampu rotator atau sirine akan dilaksanakan pada kendaraan di jalan tol ataupun non tol.
"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Baca: Kapolda Terjunkan 1.807 Personel untuk Gelar Operasi Patuh Jaya 2020
Dia mengatakan penggunaan lampu rotator di kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sambodo, lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
"Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene. Di luar kendaraan itu tidak boleh, maka kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene maka pasti akan tindak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2020 telah mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (23/7/2020). Operasi itu akan digelar selama 14 hari ke depan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah menargetkan lima pelanggaran yang menjadi sasaran khusus untuk para pengendara. Pengendara diminta untuk memperhatikan lima hal tersebut.
"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. 5 poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan operasi razia tersebut nantinya tidak digelar secara razia stasioner. Namun untuk mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan secara hunting sistem.
"Mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem ya. Misalnya dari Hasyim Anshari pindah ke Daan Mogot gitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," jelasnya.
Artinya, personel polisi yang melakukan razia tidak akan menetap di suatu tempat begitu lama. Jika pelanggaran yang terjadi di lapangan terpantau berkurang, maka kepolisian akan berpindah di tempat yang terlihat banyak pelanggaran.
"Itu tidak bisa dihitung berapa lamanya ya kan itu mobile. Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," pungkasnya.