NasDem Ingatkan Fraksinya di DPRD Jember Tidak Main-main dalam Pemakzulan Bupati Faida
Ia menilai, pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember pastinya tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui mekanisme yang ada dan hal ini
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem meminta fraksinya di DPRD Jember untuk terus bekerja untuk kepentingan masyarakat, tanpa menjalankan kepentingan kelompok.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali menyikapi adanya pemakzulan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).
"DPD NasDem Jember jangan main-main, ini taruhannya partai, DPP mendukung sikap itu (pemakzulan) sepanjang memang untuk kepentingan rakyat," kata Ali saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (23/7/2020)
"Jadi kalau kemudian sikap Fraksi NasDem menyetujui pemakzulan, itu atas dasar kepentingan masyarakat, bukan kemudian memakzulkan hanya persoalan suka dan tidak suka," sambung Ali.
Ia menilai, pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember pastinya tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui mekanisme yang ada dan hal ini diatur dalam konstitusional.
"Kalau saya ikutin, bukan satu dua partai setuju pemakzulan, tapi semua menghendaki itu. Ada apa?" papar Ali.
Ali pun menduga, ada kewenangan yang salah digunakan Faida selaku Bupati Jember, sehingga semua fraksi yang ada di DPRD menginginkan pemakzulan.
"Pandangan pribadi saya, memakai kaidah umum saja. Semua partai sama sikapnya, jadi tidak mungkin bupatinya yang benar," kata Ali.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar
Baca: Resmi Dimakzulkan, Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD
Mengutip Kompas.com, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember Faida telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.
Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.
Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.