FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Masih dikutip dari laman yang sama, Abdul terancam hukuman 15 tahun penjaran jika terbukti bersalah.
"Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.
Hukuman kemungkinan bisa bertambah, karena Abdul berstatus orangtua kandung RPP.
Pasalnya dalam UU No 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.
"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," jelas Arie.
Baca: Aniaya Ayah hingga Tewas, Setelah itu Pelaku Peluk Mayat Korban Sambil Menangis
Baca: Baru Keluar dari Penjara, Anak Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas, Diduga Mengira Ibu Ditelantarkan
Ibu Tiri Korban Berstatus Saksi
Dikutip dari TribunJakarta.com, ibu tiri korban berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan perempuan bernama Rohmah tersebut.
"Terkait itu (keterlibatan Rohmah) sedang kita dalami, tapi berdasarkan saksi dan korban sendiri kerap kali mendapatkan perlakuan keras dari bapaknya," kata Arie, Kamis.
Menurutnya, dalam video penganiayaan RPP, Rohmah tidak ikut menganiaya.
"Sementara dari keterangan dan saksi serta video yang kita dapatkan pelakunya hanya bapaknya saja," ungkap Arie.
Kata Adik Ipar Pelaku
Masih dikutip dari laman yang sama, adik ipar Abdul, Deby Setianing (20) mengatakan, RPP kerap dianiaya setelah Abdul menjalin hubungan dengan Rohmah sekira setahun lalu.
Menurutnya, sebelum mengenal Rohmah, Abdul tak pernah menganiaya RPP sama sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.