Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Waris Dua Petugas PPSU DKI yang Meninggal Dunia Dapat Bantuan BPJamsostek

Kedua petugas PPSU itu adalah Taka (43) yang menjadi korban tabrak lari saat sedang membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Waris Dua Petugas PPSU DKI yang Meninggal Dunia Dapat Bantuan BPJamsostek
Dok Pemprov DKI/Tribunnews.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak BPJamsostek menyalurkan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada ahli waris dua petugas PPSU DKI yang meninggal dunia saat tengah bekerja. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak BPJamsostek menyalurkan bantuan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada ahli waris dua petugas PPSU yang meninggal dunia saat tengah bekerja.

Kedua petugas PPSU itu adalah Taka (43) yang menjadi korban tabrak lari saat sedang membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/7) kemarin.

Serta Jamaludin (51) yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan saat pulang kerja di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca: Petugas PPSU di Cilincing Jualan Narkoba, Duitnya Dibuat Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi

"Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk semua pekerja," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (27/7/2020).

Usai menyerahkan bantuan, Anies memerintahkan Walikota Jakarta Timur dan Jakarta Utara untuk memantau kondisi keluarga petugas PPSU tersebut selama beberapa waktu ke depan.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini berharap bantuan tersebut bisa menjamin pendidikan dari anak-anak yang ditinggalkan almarhum. BPJamsostek sendiri menjamin dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp75 juta.

Baca: Anies Minta Pelaku Tabrak Lari Petugas PPSU Menyerahkan Diri: Jangan Pengecut!

Berita Rekomendasi

"Jadi, Insya Allah pendidikannya tuntas. Tadi dari BPJamsostek juga sudah ada jaminan untuk pendidikan. Nilainya 75 juta," ucap dia.

Sementara itu DIrektur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan kejadian yang dialami Taka dan Jamaludin adalah kecelakaan kerja.

Sehingga ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia yang merupakan manfaat dari program JKK.

Untuk diketahui, pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja kepada kedua ahli waris masing - masing menerima Rp227.265.800.

Pemberian manfaat itu terdiri dari santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Sedangkan ahli waris dari Jamaludin mendapat beasiswa bagi anaknya senilai Rp75 juta, dan untuk kedua orang anak dari ahli waris Taka mendapat beasiswa Rp111 juta.

"Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," tutur Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas