Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Dugaan Kasus Jual Beli HP Ilegal, Bea Cukai Sudah Incar Putra Siregar sejak 2019

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta berhasil membongkar dugaan kasus jual beli HP ilegal yang menyeret pegusaha asal Batam, Putra Siregar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terkait Dugaan Kasus Jual Beli HP Ilegal, Bea Cukai Sudah Incar Putra Siregar sejak 2019
https://www.instagram.com/putrasiregarr17/
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan pihaknya sudah mengincar Putra Siregar sejak 2019 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta berhasil membongkar dugaan kasus jual beli HP ilegal yang menyeret pengusaha asal Batam, Putra Siregar.

Bahkan diketahui Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melakukan penegahan sejak tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie.

Ricky menjelaskan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melakukan penegahan terhadap sejumlah store milik Putra Siregar dengan barang bukti, antara lain 190 HP bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,00.

"Prosesnya panjang, mulai penegahan, penyelidikan, penggalian informasi, hingga tahap penyidikan sejak tahun 2019."

"Nah di tanggal 23 Juli 2020 kemarin kita serah terimakan tersangka dan barang bukti sekitar 190 HP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, proses selanjutnya di persidangan," katanya kepada Tribunnews, Selasa (28/7/2020).

Baca: Sosok Putra Siregar Pengusaha Penjual HP Murah yang Pernah Beli Medali Marco Simic Rp 26 M

Ricky melanjutkan, proses lama ini dikarenakan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta tidak ingin melakukan kesalahan terhadap proses penegahan terhadap Putra Siregar.

BERITA TERKAIT

Sehingga Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta melakukan penanganan dugaan kasus jual beli HP ilegal secara profesional dan hati-hati.

"Karena ada beberapa store ada informasi (barang ilegal), namun pas kita kembangkan tidak mendapati barang itu," imbuhnya.

Ricky menambahkan belum dapat menyebut kerugian yang dialami negara dari kasus ini.

Namun, Putra Siregar disangkakan Pasal 102 juncto 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dari pasal itu sanksinya antara 100 juta hingga 5 miliar."

"Oleh karena itu, kami juga mengedepankan asas restorative justice dan dhanapala recovery. Jadi pendekatan bahwa kita ingin mengembalikan kerugian negara atas barang-barang ilegal ini," imbuhnya.

Baca: Kanwil Bea Cukai Jatim II Gandeng Kanwil Pajak Jatim III Optimalkan Penerimaan Negara
Putra Siregar, penjual HP murah asal Batam
Putra Siregar, penjual HP murah asal Batam (Instagram @putrasiregarr17)

Ricky melanjutkan, terkait hal itu, kemudian Putra Siregar melakukan penjaminan terhadap kasus yang sedang membelitnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas