Curi Motor Anggota Polisi, 2 Maling Bersenjata Api Kepergok Korban dan Warga, Begini Nasibnya
Dua pelaku yakni Sanin (42) dan Egi (42) beraksi dengan cara mendatangi rumah korban lalu masuk ke halaman rumah tempat motor diparkirkan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di perumahan-perumahan, merusaka kunci kontak motor lalu membawa kabur.
"Keduanya warga bogor, kita juga mengamankan barang bukti seperti kunci letter T, senjata api rakitan, satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa petasan," paparnya.
Baca: Drama Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Rawa-rawa Berakhir dengan Robohnya Sang Pencuri
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Apes Curi Motor di Rumah Anggota Polisi di Bekasi, 2 Pelaku Berhasil Diringkus