Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ke-7 Operasi Patuh Jaya: Pelanggaran Terbanyak Pengendara Motor yang Lawan Arus

"Sementara pelanggaran tertinggi juga tetap melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 818 pelanggaran," katanya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ke-7 Operasi Patuh Jaya: Pelanggaran Terbanyak Pengendara Motor yang Lawan Arus
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI PATUH JAYA - Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Benda, Kota Tangerang, menggelar Operasi Patuh Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta sudah berlangsung selama 7 hari.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 2.736 pengendara pada Rabu (29/7/2020) kemarin.

Baca: 4.240 Kendaraan Kena Tilang Pada Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya 2020, Mayoritas Sepeda Motor

Selain itu petugas juga melakukan teguran ke 5.252 pengendara.

Pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 2.736 pengendara yang ditilang pada Rabu kemarin, tetap didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Sementara pelanggaran tertinggi juga tetap melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 818 pelanggaran," katanya.

Sementara untuk wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2020, Rabu kemarin, kata Fahri adalah di wilayah Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020, bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Berita Rekomendasi

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Baca: 4.240 Kendaraan Kena Tilang Pada Hari ke-6 Operasi Patuh Jaya 2020, Mayoritas Sepeda Motor

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas