Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020, 15 Ribu Kendaraan Kena Tilang
Sambodo mengatakan kendaraan yang paling banyak ditilang adalah pelanggaran melawan arus dan kendaraan masuk ke jalur Transjakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaporkan telah menindak penilangan sebanyak 15 ribu kendaraan selama sepekan Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain itu, ada 28 ribu kendaraan yang diberikan tindakan berupa peneguran.
"Sampai dengan hari ini, hari ketujuh itu sudah 43 ribu tindakan yang kita lakukan. Terdiri dari 15.472 penindakan tilang dan 28 ribu itu penindakan dengan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan yang paling banyak ditilang adalah pelanggaran melawan arus dan kendaraan masuk ke jalur Transjakarta.
Baca: Hari Ke-7 Operasi Patuh Jaya: 2.736 Kendaraan Ditilang, Didominasi Motor, Paling Banyak Lawan Arus
"Pelanggaran-pelanggaran yang terbanyak yang kita tindak adalah pelanggaran melawan arus dan pelanggaran di jalur busway," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1.807 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Personel tersebut merupakan gabungan dari TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita akan melaksanakan Operasi dengan sandi Patuh Jaya 2020 dengan menyiagakan 1.087 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta," kata Nana di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Nana menuturkan Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab sejak awal tahun 2020 hingga Juli 2020, terdapat 4.708 kecelakaan lalu lintas.
"Angka kecelakaan lalu lintas tersebut terbilang cukup besar. Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas sebanyak 484.382 pelanggaran," jelasnya.
Di sisi lain, dia mengatakan operasi tersebut juga bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya terkait physical distancing dan penggunaan masker saat berkendara.
"Dalam operasi ini ada 5 jenis sasaran pelanggaran yang diprioritaskan, yang pertama pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol, dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya," pungkasnya.