Ganjil Genap Kembali Berlaku tapi Operasional KRL Tetap Sampai Pukul 21.00
"Jam operasional tanggal 3 Agustus tetap pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan jam operasional KRL tetap sama untuk masa PSBB transisi meskipun pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap akan kembali diberlakukan Senin (3/8).
Jam operasional KRL masih sama yakni dimulai pukul 04.00 - 21.00 WIB.
"Jam operasional tanggal 3 Agustus tetap pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020).
Meski begitu, per 1 Agustus 2020 PT KCI menambah lima perjalanan KRL dalam upaya memaksimalkan physical distancing antar penumpang di dalam gerbong.
Baca: Per 1 Agustus, KCI Tambah 5 Perjalanan KRL Rute Rangkasbitung - Tanah Abang
Penambahan tersebut terjadi pada rute perjalanan Rangkasbitung - Tanah Abang.
Dengan penambahan ini maka total jumlah perjalanan yang dioperasikan PT KCI mencapai 971 perjalanan per harinya.
"Penambahan ini juga diharapkan dapat mengakomodir penambahan jumlah pengguna yang terjadi setiap pekannya pada periode PSBB Transisi ini," ucap dia.
Berikut tambahan lima perjalanan rute Rangkasbitung - Tanah Abang (PP/pulang - pergi).
Baca: KCI Tambah 5 Perjalanan KRL Mulai 1 Agustus 2020
1. KLB Parungpanjang - Tigaraksa berangkat 03:05 WIB,
2. KLB Tigaraksa - Tanah Abang berangkat 04:15 WIB,
3. KA 1920 Tanah Abang - Rangkasbitung berangkat 05:45 WIB,
4. KA 1973 Rangkasbitung - Tanah Abang berangkat 08:00 WIB,
5. KLB Tanah Abang - Parungpanjang berangkat 10:05 WIB.
Sebelumnya Pemprov DKI mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020.
Pemprov DKI beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.
Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.