Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Tindak 25 Kendaraan yang Gunakan Rotator dalam Sehari

Sambodo menerangkan jenis warna rotator kendaraan yang diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Tindak 25 Kendaraan yang Gunakan Rotator dalam Sehari
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TINDAK PELANGGARAN - Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Jakarta Barat, saat digelar operasi patuh jaya, Kamis (30/7/2020). Dalam operasi patuh jaya ini petugas banyak menemukan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan pihak kepolisian telah banyak menilang kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator selama Operasi Ketupat Jaya 2020.

Bahkan dalam sehari, kendaraan yang ditindak sebanyak 25 pelanggar dalam sehari.

"Untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan-kendaraan yang berplat hitam itu sehari kita bisa sampai 25 kendaraan, kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Baca: Hari Ke-7 Operasi Patuh Jaya: Pelanggaran Terbanyak Pengendara Motor yang Lawan Arus

Dia mengatakan penindakan tersebut sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan menggunakan rotator pada kendaraan.

Khususnya kendaraan berplat hitam.

"Sekali lagi saya ingatkan tidak boleh kendaraan berplat hitam menggunakan rotator atau sirine. Karena sudah diatur UU.

Kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan itu sudah diatur dan untuk mempertegas prioritas tersebut instansi mana saja yang boleh menggunakan rotator serta warna-warnanya rotatornya itu sudah diatur di UU," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Sambodo menerangkan jenis warna rotator kendaraan yang diperbolehkan digunakan di jalan raya.

"Misalnya untuk perawatan jalan, kebersihan itu warnanya kuning, polisi warnanya biru, ambulans warnanya merah.

Jadi kalau kendaraan plat hitam itu memang tidak boleh, itu akan kita tindak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas