Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya

Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, berikut daftarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Diketahui kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Senin (3/8/2020).

Sedangkan waktu pemberlakuannya setiap hari Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu:

Pagi: 06.00 - 10.00 WIB.

Sore: 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:

Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Sediakan Wifi Gratis Bagi Pelajar

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

Berita Rekomendasi

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai simpang jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman (muali simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani ( mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro).

22. Jalan Pramuka.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan, PT Transjakarta Siapkan 25 Persen Bus Tambahan

Lewat akun Twitter resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali kebijakan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan, untuk melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan COVID-19.

@DKIJakarta juga memberikan imbauan untuk masyarakat tetap menjaga jarak.

"Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah HANYA jika dibutuhkan!," tulis ⁣⁣@DKIJakarta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas