Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya
Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, berikut daftarnya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Diketahui kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Senin (3/8/2020).
Sedangkan waktu pemberlakuannya setiap hari Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB.
Sore: 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Sediakan Wifi Gratis Bagi Pelajar
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
Berita Rekomendasi
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.