Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya
Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, berikut daftarnya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai simpang jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman (muali simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto).
Berita Rekomendasi
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan HR Rasuna Said.
19. Jalan DI Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani ( mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro).
22. Jalan Pramuka.