Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Monyet Dipukul Berkali-kali dan Ditendang, Tak Bisa Lari karena Leher Terkekang Tali

Video aksi kekerasan terhadap satwa monyet ekor panjang viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Viral Video Monyet Dipukul Berkali-kali dan Ditendang, Tak Bisa Lari karena Leher Terkekang Tali
https://www.instagram.com/jakartainformasi/
Viral Video Monyet Dipukul Berkali-kali dan Ditendang, Tak Bisa Lari karena Leher Terkekang Tali 

@rahmi_syarif: Monyetnya udah capek msh dipaksa kasihan.

@fitriani10092018: Hrsnya disayang itu monyetnya...kan dia sumber dpt uangnya.

Baca: Monyet Ekor Panjang Penjaga Kawasan Lembang yang Kini Dianggap Sebagai Pengganggu

Tanggapan JAAN

National Coordinator of Wildlife dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Rahmat Zai mengaku pihaknya telah mendapat laporan terkait viralnya video tersebut.

"Kita terima laporan kemarin siang dan tim langsung cari info."

"Dari siang tim sudah keliling PuloJahe tapi hasilnya tidak dapat," katanya kepada Tribunnews, Senin (3/8/2020).

Zai melanjutkan, rencananya hari ini JAAN akan kembali melakukan koordinasi dengan instansi-instasi terkait termasuk Satpol PP dan BKSD setempat untuk melakukan koordinasi.

Berita Rekomendasi

Terutama untuk mengupayakan tindakan penyelamatan terhadap satwa bernama latin Macaca fascicularis ini.

Zai juga mengaku mendapatkan kesulitan untuk melakukan tindakan di atas.

"Memang agak susah tangkap kalau di jalan kecil. Karena topeng monyet pindah-pindah dengan cepat. Dan nanti videonya kita akan serahkan Ke instansi terkait sebagai bukti untuk dilakukan penindakan."

"Namun sampai sekarang info yang kita dapat hanya lokasinya di Pulojahe Jakarta Timur."

"Kita konfirmasi ke akun JakartaInformasi yang pertama kali share. Infonya hanya sebatas lokasi kejadian dan tidak ada yang tahu lokasi tukang topeng monyetnya. Kita masih cari info lengkap," tegas pria berambut gondrong ini.

Baca: JAAN Soroti Maraknya Pertunjukan Topeng Monyet: Monyet Ekor Panjang Bisa Sebarkan Virus ke Manusia

Zai melanjutkan, aksi yang ditunjukkan dalam video sudah melanggar hukum yang ada.

Pertama yang di atur dalam KUHP pasal 302 dan UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di pasal 66.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas