Ngamuk Pecahkan Kaca Angkot, Oknum Sudinhub Jakarta Timur Terancam Dipecat
Dia menegaskan IR terancam dipecat jika dari pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi insiden perusakan yang dilakukan oknum anggota Sudin Perhubungan Jakarta Timur terhadap satu angkutan kota (angkot) M 02, Minggu (2/8/2020).
Kini, oknum anggota Sudin Perhubungan berinisial IR tersebut terancam dipecat.
Baca: Sopir Angkot Dikeroyok 5 Orang Pakai Bambu di Tangerang, Dituduh Curi Uang
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dia menegaskan IR terancam dipecat jika dari pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Jika sudah terbukti termasuk ke dalam pelanggaran berat otomatis yang bersangkutan diberhentikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020).
Hingga Senin malam, IR yang memecahkan kaca angkot rute Kampung Melayu - Rawamangun masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dipimpin Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernhard Hutajulu bertujuan menentukan kategori pelanggaran dilakukan IR.
"Ada kategorinya, ringan, sedang, berat. Kalau ringan diberikan pembinaan, bisa dia dipindahkan ke tempat tugas tidak bersinggungan dengan masyarakat," ujarnya.
Namun Syafrin tak merinci bagaimana hasil pemeriksaan awal terhadap IR yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Dia hanya menuturkan pemeriksaan terhadap IR masih berlangsung dan menunggu laporannya dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
"Saat ini yang bersangkutan diperiksa oleh Kasudin Jakarta Timur selaku atasan langsung. Nanti setelah diperiksa mereka akan melaporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Pemecahan kaca angkot yang dilakukan IR terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung pada Minggu sekira pukul 11.00 WIB.
IR yang saat kejadian mengemudikan motor berdalih emosi karena angkot M02 yang dikemudikan Mat Sani menerobos lampu merah.
Setelah melakukan mediasi di Polsek Pulogadung, Mat Sani dan IR yang profesinya terkait erat ini sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.