Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jelaskan Alasan Perpanjang Sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Total, ada 1.745 pengendara yang telah diberikan teguran dan edukasi untuk tidak mengulangi lagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Jelaskan Alasan Perpanjang Sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan alasan untuk memperpanjang sosialisasi pemberlakuan ganjil genap (Gage) di Jakarta hingga 10 Agustus 2020.

Menurut Sambodo, perpanjangan itu lantaran petugas masih banyak melihat banyaknya para pelanggar selama tiga hari terakhir pelaksanaan kebijakan Gage.

Kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penilangan.

"Ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Baca: Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Selama tiga hari sosialisasi, pihaknya bahkan melihat angka pengendara yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap semakin tinggi.

Total, ada 1.745 pengendara yang telah diberikan teguran dan edukasi untuk tidak mengulangi lagi.

"Tiga hari sosialisasi angkanya semakin tinggi yang melakukan pelanggaran. Di hari pertama itu 369 pelanggaran, hari kedua 674 pelanggaran dan hari ketiga malah jadi 702 pelanggaran. Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sambodo mengungkapkan mayoritas pelanggar tidak mengetahui bahwa kebijakan ganjil genap telah kembali berlaku sejak 3 Agustus 2020.

Ke depan, pihaknya tidak akan mentoleransi dan memberikan tindakan berupa penilangan bagi yang melanggar.

"Kita sosialisasinya sampai Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage) di sekitar DKI Jakarta hingga Minggu (9/8/2020) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kepolisian nantinya tidak akan menilang kendaraan yang masih melanggar kebijakan Gage.

Petugas akan menegur dan memberikan edukasi terkait adanya penerapan kembali ganjil genap di Jakarta.

"Sosialisasi sampai Minggu tanggal 9 Agustus," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas