Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan
Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.
Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).
"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).
Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlakukan mulai Senin (10/8/2020) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020).
Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga hari pertama bakal digunakan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada pengendaran.
"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucapnya, Minggu (2/8/2020).
Ia pun memastikan, penindakan baru akan dilakukan oleh pihak kepolisian mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.
"Hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun ETLE," ujarnya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.
Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.
Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (*)