Dilaporkan Usai Heboh Video Bareng Anji, Hadi Pranoto Kini Balik Laporkan Muannas Alaidid
Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020. Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.
Angga mengatakan Muannas Alaidid diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Baca: Kredibilitas Hadi Pranoto Jadi Narasumber Dipertanyakan, Anji Mengaku Kaget Saat Tahu Faktanya
Baca: Heboh Wawancara Klaim Obat Covid-19, Anji: Itu Pernyataan Bapak Hadi Pranoto
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.
"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.
Pelapor mensangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Hadi Pranoti dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan atas perkara penyebaran berita bohong .
Hadi Pranoto dalam wawancaranya membahas penemuan obat Covid-19.
Anji dan Hadi Pranoto Dipanggi; Pekan Depan
Kini polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada kedua terlapor.