Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020

Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kemudian Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.

Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).

Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.

Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.

Berita Rekomendasi

Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas