Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020
Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aparat kepolisian dan dishub kembali menjaga 25 titik yang diatur dalam Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap pada Kamis, (06/08/20202).
Salah satunya dalam penjagaan titik ruas jalan di Jalan Medan Merdeka Barat.
Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap telah dimulai sejak 03 Agustus 2020.
Namun, polisi dan polwan yang berjaga-berjaga di titik Jalan Medan Merdeka Barat mengatakan sosialiasi sistem Ganjil Genap diperpanjang.
Baca: Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan
Sebelumnya, dikabarkan oleh Tribunnews.com, hari ini, Kamis, (06/08/2020) tindakan sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar sudah diberlakukan.
Namun, polisi mengatakan sosialisasi akan dilanjutkan hingga Minggu yakni tanggal 9 Agustus 2020.
Hal ini juga berarti bahwa akan diterapkan penilangan atau sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar sistem Ganjil Genap.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan menggelar spanduk bertuliskan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.
Baca: Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Aturan Ganjil Genap, Perlu Diperhatikan!
Beberapa polisi memegang spanduk tersebut, dan beberapa polisi lainnya menghampiri mobil-mobil saat lampu merah berlangsung.
Polisi pun membagikan kertas berisi himbauan kepada masyarakat agar mengetahui sistem Ganjil Genap di Jakarta segera diterapkan di beberapa titik.
"Tadi, kami polisi dan polwan bagi bagi tugas, ada yang memegang spanduk, ada yang bagi brosur ya tujuannya sosialisasi Ganjil Genap ini," ucap seorang anggota polwan yang bertugas di Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca: Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta
Berikut adalah 25 titik yang berlaku pembatasan kendaraan pada sistem Ganjil Genap.
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Merdeka Barat.
Kemudian Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).
Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.
Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.
Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.