Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Firli Bahuri Diperiksa dan Terancam Dijemput Paksa, Pemanggilannya Dinilai Error In Persona

Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Firli Bahri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta jaksa. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Firli Bahuri Diperiksa dan Terancam Dijemput Paksa, Pemanggilannya Dinilai Error In Persona
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mempertanyakan langkah penyidik kepolisian melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Selain Firli sudah pernah berkali-kali memberikan keterangan, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk yang diminta Jaksa saat mengembalikan berkas perkara.
 
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk jaksa saja belum dilaksanakan. Kan jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Romli kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Firli Bahri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta jaksa. 

Petunjuk jaksa disebut sangat lah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.

"Kan Firli bukan saksi. Jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk jaksa," katanya.

"Jadi, ini mesti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk jaksanya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?" imbuh Romli.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri

Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materiil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

"Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau enggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar," ujar Romli.

"Petunjuk jaksa benar, kurang bukti karena saksi yang dipanggil bukan saksi yang sesuai dengan KUHAP, saksi yang harus melihat, mendengar, mengalami. Namun sampai sekarang sekarang seperti petunjuk jaksa, tidak ada satu pun saksi ini yang diperiksa. Tapi saksi-saksi yang hanya mendengar katanya-katanya saja," lanjutnya.

Baca juga: Mengintip ’Serangan Fajar’ di Pilkada 2024: Amplop Uang Dibagikan Istri Ketua RT Malam Hari

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024.

Pemeriksaan mantan orang nomor 1 KPK itu bakal dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas