Besok Firli Bahuri Diperiksa dan Terancam Dijemput Paksa, Pemanggilannya Dinilai Error In Persona
Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Firli Bahri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
"Jadi, penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.
"Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu yaitu hari Rabu, 20 November 2024," tuturnya.
Terancam Dijemput Paksa
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, dikutip Senin (25/11/2024).
Kali terakhir Firli diagendakan diperiksa polisi pada 26 Februari 2024.
Namun, saat itu dia mangkir hingga sekarang berkas kasusnya tidak kunjung rampung.
Padahal, polisi mengklaim butuh keterangannya lagi untuk memperbaiki berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik menjadwalkan atau mengagendakan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB.
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Baca juga: Respon Menteri HAM Pigai Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Disorot: Heboh Pas Minta Anggaran