Selama Tiga Tahun, Remaja di Cipinang Jadi Korban Rupadaksa Ayah Tiri
Aksi bejat sang ayah, inisial RM pada putri tirinya itu terjadi selama 3 tahun, pihak keluarga baru mengetahui perbuatan RM pada Jumat (14/8/2020).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur tega merupadaksa anak tirinya, GUR (13).
Aksi bejat sang ayah, inisial RM pada putri tirinya itu terjadi selama tiga tahun terakhir.
Hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui perbuatan RM pada Jumat (14/8/2020).
Anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur, Brigadir Bowo Arianto mengatakan pihaknya mendapat laporan sekira pukul 21.00 WIB.
Baca: Seorang Guru Silat Nekat Mencabuli Muridnya hingga Korban Hamil 7 Bulan, Aksinya Berulang-ulang
"Setelah dapat laporan warga kami langsung ke lokasi, yang bersangkutan sempat diamankan warga di kantor RW," kata Bowo di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2020).
Pengurus RW tempat RM bermukim memilih mengamankan pelaku karena banyak warga emosi setelah mendengar perbuatan kejinya.
Sebelum digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, RM mengaku sudah mencabuli GUR.
"Pengakuan yang bersangkutan sudah mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Sekarang sudah kita amankan," ujar Bowo.
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri sejak 2019 hingga Hamil 8 Bulan, Paman Curiga Tubuh Keponakan Membesar
Bowo menuturkan RM kini diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
Sementara itu, pihak keluarga GUR diminta segera membuat laporan resmi guna penyidikan lebih lanjut.
"Karena kasusnya menyangkut anak jadi ditangani Unit PPA. Untuk pemeriksaan dan proses hukumnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tambah Bowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tim Rajawali Tangkap Pelaku Percabulan Anak di Cipinang,