Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS

Polisi membongkar praktik pembuatan pil ekstasi di ruang VVIP RS swasta, uniknya ptaktek ini dilakukan oleh narapidana Rutan Salemba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Ditnarkoba Mabes Polri berjaga di depan rutan saat penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Ditnarkoba Mabes Polri melakukan penggeledahan dan penjemputan paksa tersangka Cecep Setiawan alias Asiong dan pria berinisial IR terkait penemuan narkotika jenis CC4 sebanyak 120 lembar di LP Cipinang Kelas II A. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.

Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas