Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Kosmetik

Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1.102 butir excimer

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Kosmetik
HO/Dok Raimas Backbone Polres Jakarta Timur
Ratusan obat daftar G yang disita polisi dari sebuah warung di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Polresta Tangerang menggerebek penjual obat keras jenis tramadol dan excimer di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang berkedok menjual kosmetik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan terungkapnya kasus itu berkat adanya informasi dari warga.

Warga merasa curiga karena di toko kerap didatangi sejumlah remaja, padahal toko itu menjual kosmetik.

“Berdasarkan informasi dari warga yang curiga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).

Sejumlah barang bukti antara lain tiga paket ganja, satu paket sabu beserta alat hisap, tujuh butir tramadol disita Tim Raimas 2 Polres Metro Jakarta Timur dari empat pemuda yang diringkus di wilayah Kecamatan Cakung, Kamis (14/3) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB
Sejumlah barang bukti antara lain tiga paket ganja, satu paket sabu beserta alat hisap, tujuh butir tramadol disita Tim Raimas 2 Polres Metro Jakarta Timur dari empat pemuda yang diringkus di wilayah Kecamatan Cakung, Kamis (14/3) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.

“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1.102 butir excimer,” ucapnya.

Baca: Lucinta Luna Ketahuan Pakai Tramadol dan Riklona, Obat Jenis Apa Itu? Ini Kegunaan Sebenarnya

Ade menambahkan, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal.

BERITA REKOMENDASI

Ade juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," ujar Kapolres. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Komestik di Tangerang, Banyak Anak Muda Jadi Pelanggan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas