Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Dimarahi dan Dilecehkan, Jadi Alasan Pelaku Minta Bos Pelayaran Dihabisi

Menurut Nana, ada dua motif sehingga NL mengadu dan meminta kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi Sugiyanto.

Editor: Sanusi
zoom-in Sering Dimarahi dan Dilecehkan, Jadi Alasan Pelaku Minta Bos Pelayaran Dihabisi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi saat akan menaiki mobil tahanan usai rilis di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34) akibat sakit hati. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap, ada sosok Perempuan dari 12 tersangka pembunuhan berencana terhadap Sugiyanto Tan (51), bos pengusaha pelayaran di Kelapa Gading.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, sosok Perempuan tersebut berinisial NL dan sehari-hari bekerja sebagai admin bagian keuangan di PT Dwi Putra Tirya Jaya milik Sugiyanto.

Baca: 12 Orang Terlibat Kasus Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Menurut Nana, ada dua motif sehingga NL mengadu dan meminta kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi Sugiyanto.

NL bekerja sebagai admin bagian keuangan di perusahaan milik Sugiyanto sejak 2012 silam.

Motif pertama, kata Nana, NL sakit hati dengan kelakukan Sugiyanto. Kemudian, NL juga kerap menjadi sasaran kemarahan bosnya tersebut.

"Yang bersangkutan sering dimarahi oleh korban," ucap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Berita Rekomendasi

"Selain itu memang ada pernyataan dari korban (Sugiyanto, red) yang dianggap melecehkan tersangka selama ini."

"Jadi, sering marah-marah dan sering mengajak persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan sebagai perempuan tidak laku," sambung Nana.

Motif kedua, masih kata Nana, NL diliputi ketakutan karena diancam dilaporkan ke polisi.

 Karyawati Otak Penembakan Pengusaha Pelayaran Mengaku Sakit Hati: Sering Dimarahi Korban

 Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Vonis 6 Tahun: Lebih Rendah dari Tuntutan, JC Ditolak

Selama ini sebagai admin bagian keuangan, NL sering mengurusi pajak-pajak perusahaan namun banyak yang tidak disetorkan alias ada indikasi penggelapan.

Satu waktu datang teguran dari kantor pajak Jakarta Utara perihal pajak perusahaan milik Sugianto.

Korban pun menimpakan kesalahan soal pajak kepada NL. Ia pun sering mengancam akan melaporkan NL ke polisi terkait penggelapan pajak.

"Yang bersangkutan (NL, red) mengambil inisiatif untuk membunuh korban," terang Nana.

Sudah dua kali NL meminta bantuan R alias M, suami sirinya, untuk membunuh Sugiyanto karena ketakutan.

Pertama pada 20 Maret di mana NL meminta Sugiyanto dibunuh, namun R alias M tak meladeni permintaan istrinya tersebut.

Kemudian, NL pernah kembali meminta pada 4 Agustus 2020, agar suami sirinya itu mau membunuh Sugiyanto.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka punya peran berbeda dan ditangkap di tempat terpisah.

Sugiyanto tewas dengan lima luka tembak di badannya. Ada tiga tembakan mematikan yang mengenai satu di punggung dan dua di kepala.

Konferensi pers kasus penembakan bos pelayaran di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Konferensi pers kasus penembakan bos pelayaran di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Menurut Nana, pelaku pembunuhan Sugianto yang sempat viral di media sosial ini memang sudah terencana dan melibatkan sindikat atau kelompok.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya berhasil meringkus para tersangka.

"Ada otak pelaku yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, ada sebagai joki, ada sebagai eksekutor, dan ada juga yang membawa senjata api," ucap Nana.

Sugianto ditembak di depan Ruko Royal Gading Square, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus.

Polisi awalnya menduga penembakan Sugianto terkait persaingan bisnis, namun hasil evaluasi mengarah pada persoalan internal perusahaan.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan menangkap para tersangka.

Dari total 12 orang tersangka, 8 orang ditangkap polisi di Lampung, 1 orang di Cibubur, Jakarta Timur, kemudian 2 di Surabaya, Jawa Timur.

12 Orang Terlibat Pembunuhan Berencana

Kawasan ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kawasan ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi menangkap 12 orang yang terlibat dalam pembunuhan Sugiyanto Tan (51) pengusaha pelayaran menggunakan senjata api.

Sugiyanto tewas dengan lima luka tembak di badannya.

Ada tiga tembakan mematikan yang mengenai satu di punggung dan dua di kepala.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, 12 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di tempat berbeda.

"Dari 12 pelaku ini punya peran masing-masing," ungkap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2020).

Menurut Nana, pelaku pembunuhan Sugianto yang sempat viral di media sosial ini memang sudah terencana dan melibatkan sindikat atau kelompok.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara akhirnya berhasil meringkus para tersangka.

"Ada otak pelaku yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, ada sebagai joki, ada sebagai eksekutor, dan ada juga yang membawa senjata api," ucap Nana.

Sugianto ditembak di depan Ruko Royal Gading Square, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus.

Polisi awalnya menduga penembakan Sugianto terkait persaingan bisnis, namun hasil evaluasi mengarah pada persoalan internal perusahaan.

Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan menangkap para tersangka.

Dari 12 orang tersangka, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 di Cibubur, kemudian 2 di Surabaya, Jawa Timur.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas