Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampungan TKI Ilegal di Ciracas Terungkap Setelah Korban Minta Tolong Lewat Ojol

Penggerebekan pada Selasa (25/8/2020) malam ini berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penampungan TKI Ilegal di Ciracas Terungkap Setelah Korban Minta Tolong Lewat Ojol
TribunJakarta.com/Bima Putra
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali saat mengecek rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan TKI ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas digerebek aparat.

Penggerebekan pada Selasa (25/8/2020) malam ini berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan kejadian berawal saat seorang TKI hendak pulang .

Namun dilarang oleh penyewa kontrakan ketika memesan ojol.

Disaat memesan ojol, TKI tersebut menyelipkan secarik kertas permintaan tolong.

"Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat ojol yang menerima pesanan," kata Ikhwan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Ojol tersebut lalu melaporkan secarik kertas permintaan tolong itu kepada Unit Reskrim Polsek Ciracas yang segera datang ke lokasi.

Baca: Intip Penghasilan TKI di Korea yang Juga Jadi YouTuber, Sebulan Kirim Rp 30 Juta ke Kampung Halaman

BERITA REKOMENDASI

Saat pengggerebekan didapati sekitar 20 orang TKI diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan.

"Izinnya hanya pengontrak biasa tapi malah dijadikan tempat penampungan TKI. Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan," ujarnya.

Ikhwan menuturkan setelah mendapat informasi pengggerebekan jajarannya hari ini mendatangi lokasi guna menemui penyewa kontrakan.

Baca: Viral Video Rumah TKI Dirobohkan Istri, Pak RT: Seminggu Lalu Nyicil Bawa Jendela hingga Pintu

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran dan Satpol PP Kelurahan Rambutan terhadap penyewa kontrakan, pihaknya menemukan dua pelanggaran.

Yakni bahwa rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin untuk tempat penampungan TKI dan jasa penyaluran TKI yang dilakukan ilegal.


"Tidak ada, jadi baik rumah maupun penyalur tidak punya izin, ilegal. Untuk kasusnya sendiri sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas, jadi sudah ditangani kepolisian," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berawal dari Pesanan Ojol, Aparat Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas