Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cafe di Jakarta Diizinkan Buka Tapi Pengunjung Dilarang Berdansa dan Joget Ramai-ramai

Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cafe di Jakarta Diizinkan Buka Tapi Pengunjung Dilarang Berdansa dan Joget Ramai-ramai
hileud.com
Ilustrasi cafe di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran dan cafe untuk buka.

Namun melarang restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang mengundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri.

Aturan tersebut tertera pada poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.

Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.

"Bagi para pengusaha restoran atau rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," bunyi keterangan dalam SE tersebut.

Baca: Daftar 4 Masker yang Aman Dipakai saat Nonton Film di Bioskop

Gumilar menjelaskan, live music yang tidak diberbolehkan adalah pertunjukan berbayar yang mendatangkan artis terkenal.

Alasannya, pertunjukan berbayar cenderung mengundang banyak penonton dan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live musik karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Gumilar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Intinya dengan ada event show khusus apalagi dengan menjual tiket, artinya kan akan dibanjiri pengunjung yang mau nonton," sambungnya.

Larang pengunjung berdansa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang para pengunjung restoran dan kafe berdansa pada acara live musik.

Aturan tersebut tertera pada poin 3 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.

Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.

"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Gumilar dikutip dari surat edaran, Kamis (26/8/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas