Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Remaja Tangerang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Tangkap Penjualnya

Kapolsek Curug, Kompol MH Panjaitan, mengatakan penjual miras yang ditangkap itu berinisal S (37) yang menjual miras dengan sistem antar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lima Remaja Tangerang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Polisi Tangkap Penjualnya
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi miras oplosan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Curug meringkus penjual miras yang dikonsumsi sejumlah remaja di Panongan, Kabupaten Tangerang, hingga mengakibatkan lima di antaranya tewas.

Awalnya ada sekira 20 remaja yang hendak pasta miras di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (22/8/2020).

Mereka mencampur minuman yang biasa disebut ciu itu dengan lotion anti nyamuk dan spirtus.

Dianggap meresahkan, mereka diusir warga.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 5 Warga Kabupaten Tangerang Tewas

Baca: 69 Warga India Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Baca: 9 Orang di India Tewas Usai Pesta Miras Oplosan dari Hand Sanitizer

Akhirnya tinggal hingga delapan remaja yang melanjutkan pesta miras itu ke arah Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Setelah berpesta semalaman suntuk, lima remaja terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan mengeluhkan rasa nyeri di dada.

Oleh keluarga amsing-masing, kelimanya dilarikan ke rumah sakit berbeda.

BERITA REKOMENDASI

Sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya mereka meninggal dunia.

Kapolsek Curug, Kompol MH Panjaitan, mengatakan penjual miras yang ditangkap itu berinisal S (37).

"Sudah, sudah ditangkap. Peracik mirasnya cuma satu. Ditangkap di daerah Karang Tengah, Tangerang, mungkin dia mengamankan diri, inisialnya S usianya 37," ujar MH Panjaitan saat dihubungi awak media, Rabu (26/8/2020).

Kapolsek mengatakan, S menjual mirasnya dengan sistem antar.

Miras yang dijual belum dioplos, para remaja itu yang mencampurkannya sendiri.


"Jadi pesan melalui telepon. Kalau menurut dia ciunya doang, yang meracik dia itu. 2,5 liter pakai jeriken kecil," ujarnya.

S kini dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lima Remaja Tewas Usai Pesata Miras Dicampur Lotion Anti Nyamuk, Polisi Tangkap Penjualnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas