Siap-siap, Bioskop di Jakarta Segera Dapat Izin Beroperasi Kembali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bioskop akan kembali dibuka dalam waktu dekat.
Editor: Hendra Gunawan
"Ya kalau saya saran tunda dulu lah, ini kita sedang berjuang lawan covid bukan sedang enak-enakan," kata Zita kepada wartawan, Rabu (26/8).
Politikus PAN ini mengatakan, semua pihak pasti terdampak pandemi. Jika pengusaha hiburan dianggap paling terdampak, Zita mengingatkan, ada sektor pendidikan dan pelajar yang sudah enam bulan tidak melangsungkan belajar tatap muka di sekolah.
Ia menyinggung sikap Gubernur Anies Baswedan yang pernah menyatakan bakal mengambil kebijakan berdasarkan data. Padahal jika berdasarkan data, angka positivity rate di DKI Jakarta menunjukkan 10
persen.
Baca: Wamendag: Pangan Bagian Krusial dalam Upaya Mitigasi Covid-19
Semestinya dengan data tersebut, keputusan yang diambil adalah menarik rem darurat dan melakukan pembatasan ketat.
Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan, saat bioskop di DKI Jakarta dibuka nanti, ada yang perlu diperhatikan oleh seluruh unsur, baik masyarakat maupun pelaku industri bioskop, di antaranya menyangkut protokol kesehatan.
"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop atau sinema tersebut dijaga denganketat, dengan menjaga jarak yang baik paling tidak 1,5 meter sehingga tidak terjadi kontak antar pengunjung," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di
Graha BNPB, Rabu (26/8).
Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, Wiku mengingatkan juga harus dilakukan training dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan atau pelaksanaan dari bioskop.
"Kami menyarankan bahwa pengunjung bioskop dan sinema, mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat, yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku.
Ditambahkan Wiku, para pengunjung bioskop sebaiknya tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru-paru, penyakit ginjal, dan penyakit imunitas rendah lainnya.
"Harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu, bersin dan sesak nafas. Dan harus dijalankan dengan protokol yang ketat," katanya.
Bahkan, tradisi memakan kudapan seperti popcorn saat di bioskop tidak lagi diperbolehkan. Hal itu
kemudian diganti oleh penggunaan masker yang diwajibkan bagi penonton film di bioskop.
"Dan kami menyarankan masker yang digunakan adalah paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi potensi penularan antar
pengunjung," kata Wiku.
Pembatasan waktu di dalam ruangan sinema juga turut dijaga, tidak lebih dari dua jam, kata Wiku. Soal tiket, Wiku menyebut polanya harus diubah dari yang konvensional menjadi online atau daring.
(reza/danang/tribunnetwork/cep)