Ancam Sebarkan Video Call Sex, Napi Lapas di Riau Peras Perempuan Belasan Juta
Kini ia jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Riau berhasil menjerat seorang wanita bersuami dengan menguasai rekaman video call pribadi lalu memerasnya.
Napi bernama Ibrahim Purba (26), ini meminta sejumlah uang atau akan mempublish isi rekaman.
Ia mampu memeras wanita tersebut hingga belasan juta hingga akhirnya dilporkan.
Kini ia jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Baca: Jokowi Tidak Akan Tolelir Aparat yang Peras Pengusaha dan Masyarakat
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura menjadi anggota Polri lalu menipu perem puan lewat Facebook.
Awalnya napi kasus penyalahguna narkotika ini meminta korban memberikan nomor handphone lalu menggodanya.
Setelah korban terpikat, Ibrahim yang berkomunikasi menggunakan IPhone 7 seludupan mengajak korban melakukan video call sex.
Video call sex yang digunakan Ibrahim untuk bermasturbasi di sel itu direkam secara diam-diam lalu digunakan untuk mengancam korban.
Ibrahim meminta korban mentransfer sejumlah uang ke satu rekening bila tidak ingin video call sex tersebut disebarkan di Internet.
Baca: Nasib Oknum Polisi yang Peras Turis Jepang di Bali
Sebelum diringkus, rentan tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 lalu Ibrahim mendapat Rp 16.8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran Ibrahim terus meminta korban mentransfer uang korban melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
Ibrahim ditangkap lalu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca: Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta
Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Barang bukti yang diamankan IPhone 7 seludupan, percakapan screen shot saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex.
Serta flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit.
Guna memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya, Ibrahim dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.