Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camat Tebet : Sebelum Ditutup, Warunk Upnormal Tebet Sudah Sering Diperingatkan

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pihaknya sering memperingatkan Warunk Upnormal yang ada di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Camat Tebet : Sebelum Ditutup, Warunk Upnormal Tebet Sudah Sering Diperingatkan
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Camat Tebet Jakarta Selatan, Dyan Airlangga ketika dijumpai awak media di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum akhirnya ditutup sementara karena sering melakukan pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, restoran Warunk Upnormal sudah beberapa kali diperingatkan. 

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pihaknya sudah sering memperingatkan restoran Warunk Upnormal yang ada di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Namun, peringatan itu dihiraukan hingga akhirnya diambil langkah tegas dengan menutup sementara Warunk Upnormal di Tebet, Jakarta Selatan selama tiga hari.

"Sudah sering kita informasikan," kata Dyan kepada TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Baca: Warunk Upnormal Tebet Banyak Lakukan Pelanggaran, Camat Tebet : Melebihi Kapasitas 50 Persen

Baca: Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta

Dyan pun mengancam bakal menjatuhkan sanksi denda kepada Warunk Upnormal jika kembali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Setelah ini kalau memang mereka melanggar lagi waktu kita sedang lakukan monitoring, ya kita denda," ujar dia.

Besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB adalah Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Dyan, jumlah denda bisa mencapai Rp 100 juta jika pelanggaran yang dilakukan terus berulang.

"Kalau berulang terus, progresif, (denda) bisa sampai Rp 100 juta," tutur Dyan.

Baca: Langgar PSBB Transisi, Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet Selama Tiga Hari

Ia menyebut Warunk Upnormal di kawasan Tebet melakukan banyak pelanggaran.

Pertama adalah menampung pengunjung lebih dari 50 persen kapasitas.

"Kapasitasnya melebihi dari 50 persen. Misal, kapasitas normalnya dia 100, berarti di PSBB ini hanya bisa 50," ungkap Dyan.

Pelanggaran kedua, lanjut Dyan, tidak menerapkan jaga jarak di setiap meja restoran.

"Yang harusnya satu meja diisi dua orang, tapi diisi empat," ujar dia.

"Di sana juga tidak ada pengumuman soal protokol kesehatan. Pengunjung juga tidak tahu apakah di dalam sudah penuh atau belum," jelasnya.

Penutupan Warung Upnormal di Tebet dilakukan sejak Minggu (30/8/202) hingga Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, jika pengelola Warunk Upnormal sudah rampung melakukan perbaikan dalam waktu kurang tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Dapat Sanksi Penutupan Sementara, Warunk Upnormal Tebet Sudah Sering Diperingatkan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas