Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Picu Pembakaran di Polsek Ciracas, KSAD: Prada MI Termasuk Yang Ikut Menyerang

TNI akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pembakaran Mapolres Ciracas, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Picu Pembakaran di Polsek Ciracas, KSAD: Prada MI Termasuk Yang Ikut Menyerang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- TNI akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pembakaran Mapolres Ciracas, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Saat ini sudah ada 12 oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat aksi anarkhis tersebut, termasuk Prada MI yang diduga sebagai pemicu kerusuhan tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa Prada MI merupakan salah satu dari 12 orang oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap kantor Mapolres Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Saat ini, ke-12 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Minggu (30/8/2020).

Baca: Polri Bakal Selidiki Adanya Keterlibatan Warga Sipil Dalam Aksi Perusakan Polsek Ciracas

Kendati saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal yang ia alami, Andika memastikan bahwa dia telah ditangani. Prada MI pun telah ditetapkan statusnya sebagai terperiksa bersama 11 orang lainnya dalam kasus ini.

Penetapan status terperiksa, imbuh dia, lantaran Prada MI diduga sebagai pemicu terjadinya penyerangan di kantor Mapolres Ciracas.

Berita Rekomendasi

"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya termasuk yang terperiksa. Jadi ini juga (penyelidikan) berawal dari sini," kata dia.

Baca: Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum

Sementara itu, 19 orang lainnya sudah mulai diperiksa pada Minggu (30/8/2020) dan akan langsung ditahan di tempat yang sesuai kebutuhan mengingat banyak lokasi penahanan yang dimiliki TNI AD.

Dengan demikian, kata dia, total pelaku sebanyak 31 orang. Selain itu pengembangan dan pendalaman kasus juga terus dilakukan.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baik pihaknya maupun para penyidik memiliki teknik tersendiri dalam penyelidikannya.

"Meski belum ditetapkan jadi tersangka, kami masih terus mengembangkan dan menggali.

Baca: KSAD: 12 Prajurit TNI AD Diperiksa dan 19 Lainnya Dipanggil Terkait Perusakan Polsek Ciracas

Menggali itu bukan hanya sekali karena belum tentu kita tanya sekali kemudian keterangan yang diberikan itu benar," kata dia.

Ia juga memastikan bahwa seluruh orang yang dipanggil dan ditahan atas insiden tersebut belum ada yang dipulangkan.
"Jadi yang kami periksa belum ada yang kami kembalikan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas