Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta
Denda hingga ratusan juta yang berhasil didapat dalam waktu dua bulan itu berasal dari adanya pelanggaran oleh tempat usaha dan perusahaan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp 430 juta selama dua bulan penindakan para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan nilai denda hingga ratusan juta yang berhasil didapat dalam waktu dua bulan itu berasal dari adanya pelanggaran oleh tempat usaha dan perusahaan.
“Sebanyak 28 perusahaan berhasil kita tindak dan di kenakan denda dalam penindakan selama dua bulan” tegas Tamo pada Minggu (30/8/2020).
Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Umi Kulsum Meninggal Dunia, Dua Kali Jalani Swab Test Covid-19
Menurut Tamo, tempat usaha dan perusahaan tersebut dikenakan denda karena kedapatan melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 saat penerapan PSBB masa transisi.
Penindakan tersebut berlangsung selama dua bulan sejak 22 Juli 2020 lalu sampai dengan 26 Agustus 2020, dimana perusahaan dan tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan.
Baca: Langgar PSBB Transisi, Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet Selama Tiga Hari
Tamo menceritakan pelanggaran yang didapati petugas dari berbagai perusahan dan tempat usaha itu di antaranya kedapatan tidak memakai masker.
Selain itu para pengelola perusahaan dan tempat usaha juga tidak ada upaya membatasi kapasitas pengunjung dan tidak menerapkan jaga jarak aman yang dapat menimbulkan keramaian.
“Kalau di tempat usaha tuh yang paling banyak psychal distancing, tidak menggunakan rambu rambu protokol kesehatan dan tidak masker,” ungkap Tamo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Penindakan PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Kumpulkan Denda Hingga Rp 430 juta,