Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta

Denda hingga ratusan juta yang berhasil didapat dalam waktu dua bulan itu berasal dari adanya pelanggaran oleh tempat usaha dan perusahaan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SPANDUK PSBB - Sebuah spanduk peringatan bertuliskan, Pelanggar PSBB Kena Sanksi, terpasang di areal check point di Jalan Daan Mogot Km 19.8, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020). Mulai Kamis (14/5/2020 ini, Pemkot Tangerang akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp 100 juta atau penjara 1 tahun. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp 430 juta selama dua bulan penindakan para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan nilai denda hingga ratusan juta yang berhasil didapat dalam waktu dua bulan itu berasal dari adanya pelanggaran oleh tempat usaha dan perusahaan.

“Sebanyak 28 perusahaan berhasil kita tindak dan di kenakan denda dalam penindakan selama dua bulan” tegas Tamo pada Minggu (30/8/2020).

Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Umi Kulsum Meninggal Dunia, Dua Kali Jalani Swab Test Covid-19

Menurut Tamo, tempat usaha dan perusahaan tersebut dikenakan denda karena kedapatan melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 saat penerapan PSBB masa transisi.

Penindakan tersebut berlangsung selama dua bulan sejak 22 Juli 2020 lalu sampai dengan 26 Agustus 2020, dimana perusahaan dan tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan.

Baca: Langgar PSBB Transisi, Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet Selama Tiga Hari

Tamo menceritakan pelanggaran yang didapati petugas dari berbagai perusahan dan tempat usaha itu di antaranya kedapatan tidak memakai masker.

Selain itu para pengelola perusahaan dan tempat usaha juga tidak ada upaya membatasi kapasitas pengunjung dan tidak menerapkan jaga jarak aman yang dapat menimbulkan keramaian.

BERITA REKOMENDASI

“Kalau di tempat usaha tuh yang paling banyak psychal distancing, tidak menggunakan rambu rambu protokol kesehatan dan tidak masker,” ungkap Tamo.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Penindakan PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Kumpulkan Denda Hingga Rp 430 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas