Ada Garis Polisi di Depan Kantor Partai Hanura Jakarta Timur, Ini Penjelasan Polda
Dwi menyebutkan terlapor sebelumnya telah diminta untuk tak lagi beraktifitas di dalam gedung tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan memasang garis polisi (police line) di Sekretariat Partai Hanura yang terletak di Jalan Raya Mabes Hankam nomor 69, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih mengatakan pemasangan garis polisi di tempat itu lantaran tengah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal (Purn) TNI Wiranto.
Menurutnya, ada dugaan kasus penyerobotan lahan di tempat tersebut.
"Itu bukan disegel. Digaris polisi itu karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya," kata AKBP Dwiasih dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Baca: Jadi Korban Tindak Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Ia menyampaikan kasus tersebut dilaporkan oleh M Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan pada 3 Agustus 2020 yang lalu.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penyerobotan tahan.
"Pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan 'berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017'," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi menyebutkan terlapor sebelumnya telah diminta untuk tak lagi beraktifitas di dalam gedung tersebut.
Pasalnya, kepemilikan lahan itu diketahui atas nama Wiranto.
"Diketahui Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto," ungkap dia.
Atas dasar itu, Dwi menyampaikan pihaknya melakukan olah TKP terhadap bangunan itu pada 31 Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, polri juga memasan garis polisi di depan gedung itu.
"Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," pungkasnya.