Satu Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Mengidap HIV
Satu Orang dari sembilan tersengka pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu Orang dari sembilan tersengka pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
Diketahui, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
Baca: Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Terkait Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan
Baca: Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Digelar Privat, Begini Cara Polisi Bisa Gerebek
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi: Puluhan Pria Lakukan Tindakan Asusila
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Baca: BREAKINGNEWS: Pesta Seks Gay Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi hingga Obat Perangsang
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lakukan penyamaran
Polda Metro Jaya menggerebek puluhan pria yang melakukan tindakan asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pesta gay dilakukan di apartemen kawasan Setiabudi.
"Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya.
Baca: Lokasi Pesta Seks di Kuningan Sulit Diakses Umum, Begini Cara Polisi Menembusnya
Baca: BREAKINGNEWS: Pesta Seks Gay Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi hingga Obat Perangsang
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang pesta gay di ruangan tersebut.
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV