Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Peracik Liquid Narkoba, Belajar Otodidak dari Internet, Sudah Tiga Bulan Produksi

F belajar meracik cairan liquid dari tembakau gorila secara otodidak melalui video di youtube.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Peracik Liquid Narkoba, Belajar Otodidak dari Internet, Sudah Tiga Bulan Produksi
KOMPAS.com/Putra Prima Perdana
Barang bukti tembakau gorila yang didapatkan Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Bandung dari tangan Andika Naliputra (37), personel band The Titans.(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat penjual tembakau sintetis gorila berbentuk cairan liquid, di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).

Tidak main-main, pelaku yang diamankan inisial F (21) mendapat bahan baku dari Tiongkok dan Belanda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan F merupakan pria yang telah putus sekolah.

F sempat bekerja sebagai Pengemudi Ojek Online (ojol).

"Awalnya mahasiswa, lalu dikeluarkan dan memilih bekerja sebagai ojek online," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Heru melanjutkan, F belajar meracik cairan liquid dari tembakau gorila secara otodidak melalui video di youtube.

"Dia menggunakan untuk percobaan. Setelah dirasa cocok dijual, barulah diproduksi dan dijual pelaku," ucap Heru.

Baca: Polisi Tangkap Penjual Narkoba Likuid Saat Terima Paket Bahan Baku dari Tiongkok dan Belanda

Baca: Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir

Berita Rekomendasi

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat produksi tembakau sintetis gorila tersebut.

"Kami amankan juga bahan baku berupa serbuk dan cairan tembakau gorila," kata Heru.

Heru melanjutkan, F sekira 90 hari telah meracik barang terlarang tersebut.

"Dia belajar sendiri meraciknya. Dari pengakuannya sudah tiga bulan," beber Heru.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 dan Permenkes nomor 5 tahun 2020.

"Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun," tutup Heru.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Musisi JH Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter, Polisi Temukan Bukti Sabu

Lebih lanjut, Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi menuturkan F menjual tembakau gorila sintetis tersebut melalui media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas