Dikritik Ombudsman, Wakil Wali Kota Bekasi : Mobil Dinas untuk Antar Jemput Nikahan Tetap Jalan
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku heran mengapa langkahnya dipersoalkan, sebab kebijakan itu sudah banyak dilakukan pejabat lain.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto angkat bicara terkait dirinya yang mempersilahkan warga Kota Bekasi menggunakan ketiga mobil dinasnya untuk acara resepsi pernikahan.
Dirinya menyatakan kebijakan itu diambil untuk kepentingan warga Kota Bekasi, tempatnya mengabdi.
"Sekarang ini kita waktunya berbagi, peduli, gotong royong. Aturan yang terkait dengan itu, kondisi pandemi ini seharusnya kita peduli," kata Tri di Komplek Kemang, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat (4/9/2020).
Tri mengaku heran mengapa langkahnya dipersoalkan.
Sebab, mobil dinas digunakan untuk acara pernikahan warga sudah banyak dilakukan pejabat lain.
"Sebetulnya ini bukan hal yang baru. Kenapa Bandung Barat sudah, Bengkulu sudah, Semarang sudah kenapa ini menjadi booming? Karena pas waktunya, sedang butuh-butuhnya," jelas dia.
Baca: 3 Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi Siap Antar Jemput Pengantin, Dapat Sopir, Gratis Bensin dan Tol
Ia menerangkan pernikahan menjadi suatu yang sakra, sehingga perayaan pernikahan diharapkan menjadi suatu momen berharga yang dikenang.
Menumpang mobil dinas untuk mengantar pengantin, menurut Tri ada suatu kebangga dan momen yang tak terlupakan bagi kedua pasangan.
Diharapkan momen itu menjadi sangat berharga, sehingga pasangan suami istri itu dapat mempertahankan rumah tangganya jika ada masalah kecil.
"Tingkat perceraian tinggi, mudah-mudahan kalau dia naik mobilnya Pak Wakil Wali Kota, besok mau cerai dia inget, ketimbang dia ribut dikit-dikit terus dia jadi mikir sayang nih, ada historis gue, pengalaman gue nih. Sudah pakai mobilnya, pak wakilnya jadi saksi, masa cuman slek sedikit aja udah cerai," beber dia.
Tri memastikan program ini tetap berjalan meski dipersoalkan.
Adapun terkait fasilitas negara dan biaya perawatan, Tri menilai mobil dinas itu hanya digunakan Sabtu Minggu dan cakupannya di area Kota Bekasi saja.
Baca: Ada Layanan Antar Jemput Pengantin Gratis Pakai Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi, Ini Syaratnya
Tri meyakini biaya perawatannya serta pemeliharaannya juga tak seberapa karena digunakan hanya di area Kota Bekasi.
"Sekarang dari rumah ke Bekasi paling cuma 10 kilometer sehari, 10 kilo berarti 2 hari 20 kilo ya nggak, sebulan berapa? Cuman 80 atau 100 kilometer. Ganti oli kapan kalau mobil, 5000 kilometer," tuturnya.
"Artinya kalau toh itu dianggap pemborosannya dimana. Mobil ngejogrog di rumah nggak dipakai kan kita berikan kepada warga masyarakat," tegas dia.
Tri meminta agar langkah ini jangan disangkutpautkan dengan politik.
Apa yang dilakukannya itu untuk keperluan masyarakat.
Seperti halnya jam kerja Wakil Wali Kota Bekasi diluar batas ketentuan.
"Harusnya jam kerja wakil wali kota sesuai ketentuan itu sampai jam 4 sore. Tapi ini kan pulang jam 11 atau 12 malam. Ada polemik saya akan perjelas ke terkait, kondisi sekarang Covid apapun yang bisa kita lalukan berbagi waktunya gotong royong orang kalau bahagia, sehat imunologinya kuat," tutupnya.
Untuk diketahui, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mempersilahkan warga memakai mobil dinasnya untuk acara resepsi pernikahan.
Langkah itu dipersoalkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan DPRD Kota Bekasi.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai itu melanggar aturan.
Pasalnya, ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja.
"Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat, (4/9/2020).
Teguh menerangkan aturan pemakaian mobil dinas tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam aturan itu, kata Teguh, mengatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan pokok.
Dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
"Semua ada aturannya, maka tentu tindakan ini melanggar," kata Teguh.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengungkapkan mobil dinas harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan yang lainnya.
"Harus dibedakan, antara mobil dinas dengan mobil publik. Mobil dinas itu mobil yang memang di pinjam pakai ini untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan yang lain," ungkap dia.
Meski demikian, ia menilai langkah yang dilakukan Wakil Wali Kota Bekasi suatu hal yang baik.
Tapi, ia menyarankan agar penggunaan mobil dinas itu dijadikan program Pemerintah Kota Bekasi.
Jangan dijadikan program pribadi.
"Sebenarnya Wakil Wali Kota Sudah bagus ya program tersebut ya. Kalau untuk keperluan yang lain, dalam kata dengan masyarakat itu bagus tapi jangan menggunakan mobil dinas, jika mau jadi program Pemkot saja," imbuh dia.
Contohnya, Pemkot Bekasi menyediakan empat mobil dinas Toyota Camry, silahkan untuk resepsi pernikahan.
"Ya itu silahkan tidak masalah, jika jadi program Pemkot Bekasi. Jadi kan bisa dipertanggungjawabkan jika seperti itu," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Dinas Dipakai Nikahan Warga Disoal Ombudsman dan DPRD, Begini Tanggapan Tri Adhianto,