Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil : Bupati Bekasi Bisa Terapkam Jam Malam

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Bupati Bekasi boleh memberlakukan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil : Bupati Bekasi Bisa Terapkam Jam Malam
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriady, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Eddy Adhyaksa, memperlihatkan lengan kanannya seusai disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Jalan Dadali, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). Keempat pejabat tersebut resmi menjalani penyuntikan atau uji klinis tahap III Vaksin Sinovac Covid-19 dengan menjalani banyak prosedur, dimulai dengan pemeriksaan tekanan darah dan kondisi tubuh, rapid test, penyuntikan, kemudian menunggu reaksi penyuntikan selama 30 menit. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Bupati Bekasi boleh memberlakukan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Pasalnya belakangan kasus penularan Covid-19 terus melonjak.

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi.

Emil, sapaan Ridwan Kamil meninjau langsung pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik kawasan industri.

Kunjungan ini juga merupakan bentuk kordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait, maraknya kemunculan klaster penularan Covid-19 di sejumlah industri.

"Pembatasan kegiatan, jadi pak Bupati bisa meniru kalau memang sudah emergency ya seperti di Bogor, Depok kan ada jam malam," kata Ridwan Kamil, Jumat, (4/9/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan peninjauan di PT Suzuki Indonesia di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020). Dia menyampaikan saran kepada perusahaan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan peninjauan di PT Suzuki Indonesia di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020). Dia menyampaikan saran kepada perusahaan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Pembatasan kegiatan jam malam ini lanjut dia, melarang aktivitas masyarakat seperti berkumpul di tempat publik dari pukul 18.00 atau 19.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan umum sudah berhenti jam 6 sor atau jam 7 yah, diskresinya ada di bupati, wali kota, kalau dari gubernur hanya panduan-panduan," terang dia.

Baca: Ridwan Kamil Minta Perusahaan Siapkan Fasilitas Isolasi Mandiri untuk Pegawainya yang Positif Corona

Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Wali Kota Bogor dan Depok yang telah memberlakukan jam malam di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) proposional yang sampai saat ini diberlakukan di Jawa Barat masih sangat efektif.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gubernur Ridwan Kamil: Bupati Bekasi Bisa Terapkan Jam Malam untuk Pembatasan Kegiatan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas