Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil : Bupati Bekasi Bisa Terapkam Jam Malam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Bupati Bekasi boleh memberlakukan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Bupati Bekasi boleh memberlakukan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Pasalnya belakangan kasus penularan Covid-19 terus melonjak.
Hal ini disampaikan Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi.
Emil, sapaan Ridwan Kamil meninjau langsung pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik kawasan industri.
Kunjungan ini juga merupakan bentuk kordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait, maraknya kemunculan klaster penularan Covid-19 di sejumlah industri.
"Pembatasan kegiatan, jadi pak Bupati bisa meniru kalau memang sudah emergency ya seperti di Bogor, Depok kan ada jam malam," kata Ridwan Kamil, Jumat, (4/9/2020).
Pembatasan kegiatan jam malam ini lanjut dia, melarang aktivitas masyarakat seperti berkumpul di tempat publik dari pukul 18.00 atau 19.00 WIB.
"Kegiatan umum sudah berhenti jam 6 sor atau jam 7 yah, diskresinya ada di bupati, wali kota, kalau dari gubernur hanya panduan-panduan," terang dia.
Baca: Ridwan Kamil Minta Perusahaan Siapkan Fasilitas Isolasi Mandiri untuk Pegawainya yang Positif Corona
Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Wali Kota Bogor dan Depok yang telah memberlakukan jam malam di wilayahnya masing-masing.
Menurut dia, penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) proposional yang sampai saat ini diberlakukan di Jawa Barat masih sangat efektif.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gubernur Ridwan Kamil: Bupati Bekasi Bisa Terapkan Jam Malam untuk Pembatasan Kegiatan,