Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen

Donny yang juga mantan Dirut TransJakarta ini ditangkap Jumat 4 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya Apartemen Mediterania

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen
istimewa/Dok Kejari DKI Jakarta
Setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Donny Sarmedi Saragih.

Donny yang juga mantan Direktur Utama TransJakarta ini ditangkap pada  Jumat 4 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya, Apartemen
Mediterania Jakarta Utara.

Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT
DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.

Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos dan topi hitam) saat digelandang tim gabung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos dan topi hitam) saat digelandang tim gabung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (istimewa/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo, " ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).

Nirwan juga menjelaskan kronologi penangkapan Donny, berawal dari sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit di bilangan Jakarta Selatan.

Baca: Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen

Karena tidak kunjung muncul, sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana, sesampainya di apartemenen, tim langsung meringkus terpidana.

Berita Rekomendasi

"Lalu sekira pukul 23.00 terpidana berhasil dibawa oleh tim
gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi, " tambah Nirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas