Aksi Bejat Pria di Bekasi Cabuli Keponakan Bertahun-tahun Terungkap Setelah Korban Mengeluh Mual
Seorang pria di Tamnbun, Bekasi ditangkap aparat kepolisian karena menghamili keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria di Tamnbun, Bekasi ditangkap aparat kepolisian karena menghamili keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Akibat aksi bejatnya, kini korban hamil 3 bulan.
Pelaku berinisial H alias I dan korbannya berinisial SB.
Tindakan pelaku diketahui orangtua korban setelah anaknya merasa mual dan pusing.
Dari hasil pemeriksaan Puskesmas, SB sedang hamil tiga bulan.
Baca: 71 Karyawan Pabrik Suzuki Tambun Kabupaten Bekasi Positif Covid-19
Kemudian korban didesak untuk memberitahu orang yang sudah menghamilinya tersebut.
Korban pun kemudian mengaku bila tindakan itu dilakukan pamannya sendiri.
Orang tua SB kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun pada 22 Agustus 2020 dengan LP nomor B/40-Tb/STPL-1/VIII/2020/Sek. Tambun.
Baca: Perempuan Berbadan Tambun Ditemukan Tergeletak di Gang Samping Masjid, Ditemukan SejumlahObat Warung
"Pelaku kami tangkap pada Minggu (6/9/2020)," kata Kapolsek Tambun Kompol Gana Yudha, saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksi pencabulannya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tak hanya sekali, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas 3 SD atau usia 9 tahun.
Baca: Masih Tinggal Bareng Sule di Tambun, Putri Delina Beberkan Hubungannya dengan Sang Ayah
Aksinya selalu dilakukan di rumah kontrakannya saat situasi sedang sepi.
Modusnya, pelaku membujuk korban yang sedang bermain diminta pelaku yang merupakan pamannya untuk masuk ke kontrakan dan diberikan makanan maupun uang jajan.
"Pencabulan itu terus dilakukan tersangka, terakhir pada 18 Mei lalu," ujarnya.