Seorang Pria Diamankan Karena Mengutil 27 Pakaian di Mall Kota Depok
Pria berinisial RG (25) diamankan karena tepergok mencuri 27 pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan modern alias mal di depok, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pria berinisial RG (25) diamankan karena tepergok mencuri 27 pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan modern alias mal, Jalan Transyogi, Cibubur, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku bersama seorang wanita lainnya.
Aksinya diketahui seorang petugas keamanan setempat bernama Apit Wijaya yang berpakaian preman.
Baca: Bocah 12 Tahun Tewas Setelah Motor yang Dikendarainya Oleng dan Menabrak Truk di Depok
“Pelaku memasukan barang-barang dari rak pakaian ke dalam balik baju. Kemudian setelah itu mereka keluar dari kasir dan tidak membayarnya. Selanjutnya pelaku pun langsung diberhentikan oleh petugas keamanan di pusat perbelanjaan,” kata Wadi kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Setelah digeledah, petugas pun mendapati ada 27 potong pakaian berbagai merek dari dalam pakaian pelaku.
Baca: Semua Anggota Wakil Rakyat dan Pegawai di DPRD Depok Diminta WFH dan Isolasi Mandiri
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di dalam pakaian pelaku kedapatan barang-barang berupa baju baju yang diambil dari toko. Sedangkan yang perempuan dapat meloloskan diri,” jelas Wadi.
Selanjutnya, RG pun diamankan ke Mapolsek Cimanggis, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan ke Mapolsek Cimanggis, dan terancam dijerat Pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengutil 27 Pakaian di Mall Kota Depok, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara