Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan PSBB Ekstrem, Anies Nyatakan Kondisi Wabah Ibu Kota Lebih Darurat dari Wabah Sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kembalikan PSBB Ekstrem, Anies Nyatakan Kondisi Wabah Ibu Kota Lebih Darurat dari Wabah Sebelumnya
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.

Bahkan, lebih darurat dari kondisi wabah yang sudah dilewati sebelumnya.

"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Atas kondisi sangat darurat itu, Anies meminta masyarakat kembali beraktivitas di rumah. Rem darurat PSBB ditarik. DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan ketat terhitung pada Senin,14 September 2020.

Segala kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang Pemprov DKI. Mulai dari arisan, reuni, pertemuan keluarga hingga pengajian diminta ditunda.

Baca: Kenang Pertemuan Pertamanya, Kesan Anies Pada Jakob Oetama, Sosok yang Konsisten Suarakan Keadilan

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Baca: PSBB Kota Serang, Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam

OPERASI MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sedang melakukan operasi patuh penggunaan masker di Jalan Proklamasi, meski di masa libur cuti bersama, Jumat (21/8/2020). Operasi kepatuhan pergub nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi ini terus gencar dilakukan pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kasus positif Covid-19 yang meningkat. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sedang melakukan operasi patuh penggunaan masker di Jalan Proklamasi, meski di masa libur cuti bersama, Jumat (21/8/2020). Operasi kepatuhan pergub nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi ini terus gencar dilakukan pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kasus positif Covid-19 yang meningkat. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Aktivitas kerja di kantor dilarang. Gedung - gedung perkantoran akan dilarang beroperasi selama dua pekan. Setiap perkantoran memiliki waktu empat hari untuk mempersiapkan diri menyusun sistem kerja dari rumah.

Berita Rekomendasi

"Akan ada waktu empat hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB selama dua minggu yang akan kita mulai hari Senin. Harap persiapkan segalanya dengan baik," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas