Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok PSBB Total di Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan

Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok PSBB Total di Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana mall yang mulai mengeliat hidup di sebuah mall dikawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemprov DKI pada tangal 14 September akan menerapkan PSBB total untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang penderitanya semakin tinggi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (13/9/2020) besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan.

"Oh enggak, kalau mobilitas ke luar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Berita Rekomendasi

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Baca: Soal PSBB Total, Anies Bilang Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas