Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup

PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Esensial Tetap Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup Secara Penuh

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam

- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000

Rekomendasi Untuk Anda

- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Diamanty Meiliana)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas