Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PSBB Ketat Diberlakukan, Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

"Pelanggaran pertaman, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSBB Ketat Diberlakukan, Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
PROTOKOL KESEHATAN - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menggelar kegiatan penerapan, pengawasan, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dalam kesempatan ini kapolda dan pangdam menyerahkan bantuan sosial sembako, masker dan rompi penegak disiplin kepada sejumlah elemen masyarakat di Tanah Abang. Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di ibukota. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pihaknya bakal terus mengintensifkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker pun bakal terus dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.

"Pelanggaran pertaman, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucapnya, Minggu (13/9/200).

Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.

"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumlul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perketat Pengawasan PSBB, Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp 1 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas