Polisi Masih Buru DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta Utara
Polisi masih memburu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berinisial AJ yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berinisial AJ yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2025.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Orsini mengatakan upaya pencarian terhadap AJ masih terus dilakukan hingga kini.
"Kami masih proses pencarian tersangka (AJ)," kata Ni Luh dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Ni Luh belum menjelaskan apakah AJ masih berada di dalam negeri atau telah melarikan diri ke luar negeri.
Keberadaan tersangka masih ditelusuri.
Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap AJ.
Menurut Rita, saat ini jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih fokus melakukan pengejaran terhadap AJ yang statusnya sudah DPO.
Bila dibutuhkan, Polda Metro Jaya siap menerjunkan personel tambahan.
"Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan," kata Rita.
Rita tidak menjelaskan apakah ada kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penangkapan AJ.
Ia hanya menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," katanya.
AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.
AJ dilaporkan oleh korban perempuan berinisial FTP.
Dalam laporannya insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023.
Korban dan tersangka saat itu memiliki hubungan pekerjaan di salah satu perusahaan swasta kawasan Jakarta Utara. (*)
Baca tanpa iklan