Dinyatakan Bersalah, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terima Vonis Hukuman, Menangis saat Sidang
Dinyatakan bersalah, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya terima vonis hukuman.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya menerima vonis.
Mereka berdua dinyatakan bersalah terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat sempat menghebohkan awal tahun 2020 lalu.
Keraton Agung Sejagat sendiri berdiri di Purworejo, Jawa Tengah.
Berdirinya keraton tersebut dipimpin oleh pasangan raja dan ratu.
Raja Keraton Agung Sejagat diketahui bernama Totok Santoso Hadiningrat (43).
• Kesaksian Penjahit Seragam Keraton Agung Sejagat, Satu Stel Rp 900 Ribu, Dikira Kostum Drumband
• Nasib Pilu Fanni Aminadia Ratu Keraton Agung Sejagat, di-Bully Penghuni Lapas, Dikabarkan Depresi
Sedangkan ratunya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Namun ternyata Ratu Keraton Agung Sejagat ini memiliki nama asli Fani Aminadia (42).
Keraton Agung Sejagat sendiri kala itu memiliki cukup banyak pengikut.
Setelah menjalani sederet persidangan, Totok Santoso dan Fani Aminadia dinnyatakan bersalah.