Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Bersalah, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terima Vonis Hukuman, Menangis saat Sidang

Dinyatakan bersalah, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya terima vonis hukuman.

Editor: ninda iswara
zoom-in Dinyatakan Bersalah, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terima Vonis Hukuman, Menangis saat Sidang
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya menerima vonis.

Mereka berdua dinyatakan bersalah terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat sempat menghebohkan awal tahun 2020 lalu.

Keraton Agung Sejagat sendiri berdiri di Purworejo, Jawa Tengah.

Berdirinya keraton tersebut dipimpin oleh pasangan raja dan ratu.

Raja Keraton Agung Sejagat diketahui bernama Totok Santoso Hadiningrat (43).

 Kesaksian Penjahit Seragam Keraton Agung Sejagat, Satu Stel Rp 900 Ribu, Dikira Kostum Drumband

 Nasib Pilu Fanni Aminadia Ratu Keraton Agung Sejagat, di-Bully Penghuni Lapas, Dikabarkan Depresi

Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020).
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Sedangkan ratunya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

BERITA REKOMENDASI

Namun ternyata Ratu Keraton Agung Sejagat ini memiliki nama asli Fani Aminadia (42).

Keraton Agung Sejagat sendiri kala itu memiliki cukup banyak pengikut.

Setelah menjalani sederet persidangan, Totok Santoso dan Fani Aminadia dinnyatakan bersalah.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas