Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 119 Oknum TNI Telah Diperiksa, 65 Ditetapkan Tersangka Insiden Ciracas

Dari 119 oknum TNI tersebut, sebanyak 65 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden dini hari itu di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Total 119 Oknum TNI Telah Diperiksa, 65 Ditetapkan Tersangka Insiden Ciracas
Kompas.com/Walda Marison
Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan hingga hari ini Rabu (16/9/2020) total 119 oknum TNI telah diperiksa.

Mereka diperiksa terkait insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020). 

Dari 119 oknum TNI tersebut, sebanyak 65 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden dini hari itu. 

Eddy mengatakan dari 65 oknum TNI tersebut, 57 di antaranya merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), tujuh oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).

Baca: 119 Orang Lapor Jadi Korban Insiden Ciracas, TNI AD Ganti Kerugian Hingga Rp 596 Juta

Hal tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad) Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65," kata Eddy.

Selain itu, Eddy menjelaskan dari 119 orang oknum TNI yang diperiksa tersebut 90 di antaranya berasal dari TNI AD, 10 di antaranya dari TNI AL, dan 19 lainnya dari TNI AU.

Berita Rekomendasi

Eddy mengatakan sampai saat ini pihaknya bersama Polisi Militer di TNI AD, AL, dan AU terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap mereka tergantung dari perannya di antaranya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 169 KUHP dan pasal 164 ayat 1 KUHP tentang permufakatan jahat.

Jumlah oknum TNI yang terperiksa dan tersangka tersebut tercatat bertambah sejak sepekan lalu.

Baca: Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas, Takut Pada Satuan dan Minuman Keras

Sepekan lalu yakni Rabu (9/9/2020) total 106 oknum prajurit TNI dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) telah diperiksa oleh satuan Polisi Militer masing-masing angkatan.

Dari 106 orang yang telah diperiksa tersebut, kata Eddy, di antaranya 81 orang oknum TNI AD, 10 orang oknum TNI AL, dan 15 orang oknum TNI AU.

Eddy menjelaskan dari 106 orang oknum TNI yang telah diperiksan tersebut sebanyak 56 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Eddy dalam konferensi pers yang disampaikan di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Kemudian yang jadi tersangka seluruhnya dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang. Dengan perincian oknum prajurit TNI AD 50 orang dan oknum prajurit TNI AL 6 orang. Sementara oknum prajurit TNI AU masih dalam proses pendalaman," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas