Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Ganti Rugi yang Sudah Diberikan TNI AD ke Korban Insiden Ciracas Capai Rp 778 Juta

Hal itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Total Ganti Rugi yang Sudah Diberikan TNI AD ke Korban Insiden Ciracas Capai Rp 778 Juta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan hingga kemarin Selasa (15/9/2020) TNI Angkatan Darat (AD) telah membayarkan ganti rugi total sebesar Rp778.407.00 kepada para korban insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Meski jumlah tersebut bertambah, namun jumlah laporan pengaduan yang diterima dari para korban tidak berubah sejak sepekan lalu.

Hal itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).

"Untuk rekapitulasi jumlah pengaduan ini tidak ada perubahan. Pertama korban Penganiayaan ada 23 orang, kemudian kerusakan materil 109 orang, dengan keterangan 13 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materil. Dan Jumlah ganti rugi per 15 September 2020 sejumlah Rp 778.407.000," kata Dudung.

Baca: TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018

Jumlah tersebut, kata Dudung, sudah termasuk dengan ganti rugi kendaraan dan santunan kepada sopir ANTV berinsial MH yang juga jadi korban dalam insiden tersebut.

Terkait dengan dua korban anggota Polri yang masih dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Dudung mengatakan TNI AD akan memberikan santunan setelah mereka selesai menjalani perawatan dan sembuh.

"Untuk B dan T akan diberikan santunan nanti pada saat yang bersangkutan selesai rawat di RSPAD Gatot Soebroto," kata Dudung.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Dudung mengungkapkan hingga Senin (7/9/2020) posko pengaduan korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di wilayah Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah menerima 119 laporan korban.

Dari 119 korban tersebut, kata Dudung, 117 di antaranya merupakan masyarakat sipil dan dua orang lainnya merupakan anggota Polri.

Dudung mengatakan pihaknya juga telah memperpanjang posko pengaduan masyarakat yang rencana sebelumnya ditutup pada 6 September 2020 selama satu hari menjadi 7 September 2020.

Selain itu Dudung juga mengatakan pihaknya telah menyelesaikan ganti rugi terhadap seluruh korban.

Hal tersebut diungkapkan Dudung pada konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan langsung kepada masyarakat total keseluruhan ada Rp596.744.000 rupiah. Ini untuk sementara ditanggulangi oleh Pimpinan TNI AD yang pada dasarnya nantinya akan dibebankan kepada para pelaku," kata Dudung.

Sementara itu, total kerugian yang dialami oleh pihak kepolisian oleh insiden tersebut, kata Dudung, mencapai Rp1.063.500.000.

"Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut namun atas kebijaksanaan Kapolda Metro untuk kerugian materil tidak perlu diganti dan akan diatasi oleh Kapolda Metro karena menurut Kapolda pada dasarnya TNI - Polri di lingkungan Jakarta ini tetap solid," kata Dudung.

Dudung juga menjelaskan hingga 7 September 2020 ada 23 orang yang mengalami kerugian fisik di antaranya penganiayaan, pembacokan, penusukan, pemukulan, bahkan ada yang dilindas sepeda motor.

Akan kami sampaikan hasil laporan kerugian personil maupun materil sampai dengan tanggal 7 September 2020 ada sejumlah 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua orang anggota Kepolisian.

Dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, korban penganiayaan fisik ada 23 orang ini ada penganiayaan, pembacokan, pemukulan, penusukan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul sudah terkapar masih dilindasnjuga pakai motor.

"Selanjutnya kerugian materil ini ada 109 orang. Dari 109 orang, ada 13 orang yang mengalami penganiayaan dan kemudian kerugian materil. Salah satu contohnya, sudah dipukul dan motornya dirusak," kata Dudung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas